PEMOTOR LAWAN ARUS

Dishub DKI Tilang 1.965 Motor yang Nekat Lawan Arah

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 30 Maret 2024 | 21:15 WIB
Polisi menilang pemotor (SinPo.id/ Dok. Polda Metro)
Polisi menilang pemotor (SinPo.id/ Dok. Polda Metro)

SinPo.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sekitar 1.965 pengendara motor telah ditilang, akibat nekat melawan arah di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Jumlah itu merupakan akumulasi selama 22 Febuari-28 Maret 2024. 

"Sejak 22 Februari sampai 28 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.965 kendaraan," kata Syafrin Liputo pada Sabtu, 30 Maret 2024. 

Syafrin menyampaikan, penindakan ini dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta, mulai dari 07.30-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, lanjut Syafrin, dilakukan oleh personil gabungan, baik Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya serta TNI. 

"Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah pada 25-28 Maret 2024 ada 366 kendaraan. Untuk lokasi penindakan sesuai dengan potensi wilayah yang terjadinya pelanggaran lawan arah," ujar Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin berharap, penindakan untuk menciptakan kelancarah, keamanan dan keselamatan di jalan. 

"Supaya dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," tukasnya. sinpo

Komentar: