Dishub DKI Diminta Kawal Ambulans Gawat Darurat ke RS

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 06 April 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi ambulans gratis Pemprov DKI Jakarta. (SinPo.id/dok. dinkes DKI)
Ilustrasi ambulans gratis Pemprov DKI Jakarta. (SinPo.id/dok. dinkes DKI)

SinPo.id - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengawal mobil ambulans gawat darurat (AGD) yang mengantarkan pasien ke Rumah Sakit (RS). Sebab, keselamatan pasien adalah hal yang paling utama.

"Karena Jakarta macet, kalau dipandu oleh Dishub bisa memudahkan membuka jalan. Karena waktu krusial itu nggak boleh dari 15 menit. Warga itu apresiasi. Nah ini mudah-mudahan bisa terlaksana,” kata Yudha kepada wartawan, Sabtu, 6 April 2024. 

Yudha juga mengingatkan agar ambulans dan Dishub disediakan Handy Talky (HT) agar bisa saling terhubung. 

"Kendalanya cuma satu cuma perlu dibeliin HT," pinta Yudha.

Untuk merealisasikan hal ini, Yudha mendorong Pemprov DKI membuat regulasi atau peraturan pengawalan ambulance. Sebab menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

"Karena kan yang boleh mengawal itu sebenarnya kepolisian, tapi gimana caranya mungkin kalimatnya seperti pemanduan. Itu sangat diapresiasi oleh warga loh. Bisa meningkatkan keselamatan," tukas Yudhasinpo

Komentar: