Libur Lebaran, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 6-15 April 2024

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 31 Maret 2024 | 13:38 WIB
Ilustrasi ganjil genap (SinPo.id/ Korlantas Polri)
Ilustrasi ganjil genap (SinPo.id/ Korlantas Polri)

SinPo.id - Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama libur Hari Raya Idulftri dari tanggal 6 sampai dengan 15 April 2024.

"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tuli akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu, 31 Maret 2024.

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.sinpo

Komentar: