LIBUR LEBARAN 2024

Ganjil Genap Tak Berlaku hingga Senin 15 April 2024

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 April 2024 | 03:49 WIB
Ganjil Genap (Mitsubishi Motor Indonesia)
Ganjil Genap (Mitsubishi Motor Indonesia)

SinPo.id -  Mulai Sabtu 6 April 2024, ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Ganjil-Genap dinon-aktifkan hingga 15 April 2024.

Informasi itu disampaikan laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. “Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, dikutip Minggu 7 April 2024

Jika mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, maka hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan Ganji-Genap.

Di luar libur lebaran Hari Sabtu-Minggu di Jakarta, Ganjil-Genap ditiadakan, karena adanya libur nasional Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian.

Yakni, pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap. “Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)," ucap TMC Polda Metro Jaya.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.".sinpo

Komentar: