Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Mulai Hari Ini

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB
Ilustrasi ganjil genap kendaraan (SinPo.id/Pmj)
Ilustrasi ganjil genap kendaraan (SinPo.id/Pmj)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalam Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Selasa, 16 April 2024. Hal ini menyusul berakhirnya massa Libur Lebaran 2024.

"Jadi untuk hari ini Selasa 16 April 2024 GAGE (ganjil genap ) sudah mulai diberlakukan ya Sobat Lantas," tulus akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.

Diketahui sebelumnya, aturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat ditiadakan pada periode 6-15 April 2024. Kebijakan ini diberlakukan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di wilayah hukum DKI Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka Libur Nasional Lebaran 2024 mulai tanggal 06 s/d 15 April 2024," jelasnya.

Berikut 26 ruas jalan yang kembali diberlakukan ganjil genap di antaranya:

Jakarta Pusat

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Stasiun Senen

- Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

- Jalan MT Haryono

- Jalan D.I Pandjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Pramuka

Jakarta Barat

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman.sinpo

Komentar: