92 Ribu NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan Mulai Pekan Ini

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 18 April 2024 | 01:13 WIB
NIK Kelurahan Condong Catur
NIK Kelurahan Condong Catur

SinPo.id -  Sebanyak 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta diajukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk dinonaktifkan. Rinciannya, 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

“Ada 92 ribuan yang awal ini akan kita lakukan. Jadi ya minggu ini langsung dinonaktifkan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin pada Rabu 17 April 2024. 

Upaya penonaktifan itu diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasan penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta tersebut dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

Surat pengajuan penonaktifan dikirim ke Kemendagri sebagai instansi yang berhak melakukan penonaktifan. Ia menyampaikan, NIK yang dinonaktifkan sementara tersebut dapat aktif kembali. Caranya, warga bersangkutan bisa datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Budi menambahkan, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.

“Pemprov DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," tandasnya.sinpo

Komentar: