PERBURUAN HEWAN DILINDUNGI

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perburuan Badak Cula Satu di Ujung Kulon

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 27 April 2024 | 20:56 WIB
Konferensi pers kasus perburuan badak di Mapolda Banten (SinPo.id/ Dok. Polda Banten)
Konferensi pers kasus perburuan badak di Mapolda Banten (SinPo.id/ Dok. Polda Banten)

SinPo.id - Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka berinisial Y dan N.

Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang di lindungi,” ujar Dian dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 27 April 2024.

Dian menjelaskan, kasus ini bermula dari hilangnya kamera milik Taman Nasional Ujung Kulon pada 29 Mei 2023 silam. Saat penyelidikan, polisi  mengidentifikasi wajah yang diduga tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak enam orang.

Salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial N yang berperan sebagai pemburu. Kepada polisi N mengaku menembak mati emam badak bercula satu di TNUK.

"Dengan kemudian di jual dengan harga Rp200-300 juta, saat ini saudara N sudah diproses oleh pengadilan negeri Pandeglang. Kemudian dari N ini mengembang kembali pada saudara Y yang perannya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli,” katanya.

Uang hasil penjualan, kata Dian, tersangka Y mendapat Rp5 juta sementara N mendapat sisanya. Kini polisi masih memburu penadah cula badak hasil buruan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan kami mendapati satu nama lagi yang berperan sebagai penadah, atau yang menerima uang hasil dari penjualan cula badak tersebut. Bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.sinpo

Komentar:
BERITATERKINI