Ganjar Pranowo-Mahfud MD Hormati Putusan MK

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 22 April 2024 | 17:31 WIB
Pasangan capres Ganjar-Mahfud (SinPo.id/ashar)
Pasangan capres Ganjar-Mahfud (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Ya prosesnya sudah berjalan, saya Pak Mahfud dan seluruh tim hukum sudah menjalani proses itu. Dan tentu pada Hakim majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissentingnya," ujar Ganjar kepada wartawan seusai sidang di MK, Senin, 22 April 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga mengucapkan terimakasih kepada para pendukungnya dan seluruh masyarakat yang sudah sejauh ini mendukung dirinya dan Mahfud MD.

Kendati demikian, dia menilai ada catatan-catatan menarik yang sebenarnya sedikit disesalkan oleh pihaknya dalam pembacaan putusan MK hari ini.

"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak," tuturnya.

Seperti diketahui, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sore.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan MK atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. sinpo

Komentar: