KIP Harap Masyarakat Gunakan Hak Akses Informasi di Pilkada Serentak 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 29 April 2024 | 10:51 WIB
Komisioner KIP Samrotunnajah Ismail. (SinPo.id/Antara)
Komisioner KIP Samrotunnajah Ismail. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) berharap masyarakat bisa menggunakan haknya dalam mengakses informasi terkait para calon pimpinan yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Komisioner KIP Samrotunnajah Ismail menegaskan, masyarakat memiliki hak keterbukaan informasi publik terhadap seluruh kebijakan publik, termasuk informasi detail mengenai siapa yang akan membuat kebijakan ke depannya.

"Misalnya masyarakat butuh informasi gimana karakteristik calon-calon pimpinan yang akan diusung pada Pilkada maka dia bisa gali dari partai-partai tersebut," kata Samrotunnajah dalam keterangaanya dikutip Senin, 29 April 2024.

Dia menambahkan, apabila terdapat informasi yang tidak diperoleh dalam pilkada 2024, masyarakat bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa informasi ke KIP.

"KIP diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.sinpo

Komentar: