KORUPSI TIMAH

Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah

Laporan: david
Senin, 29 April 2024 | 15:27 WIB
Mobil mewah milik suami Sandra Dewi yang disita Kejagung (SinPo.id/ Ashar)
Mobil mewah milik suami Sandra Dewi yang disita Kejagung (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita aset yang terkait Harvey Moeis jika terindikasi adanya aliran uang korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menegaskan penyitaan aset juga bakal dilakukan terhadap aset milik istri Harvey yakni Sandra Dewi apabila terdapat indikasi aliran uang korupsi tersebut.

"Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan korupsi pasti akan kami ambil," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin 29 April 2024.

Pernyataan Kuntadi itu sekaligus menanggapi soal adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi. Dia mengatakan perjanjian itu tidak serta merta membatasi penyitaan aset oleh penyidik.

"Tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada indikasi kaitannya pasti akan kami lakukan penyitaan," imbuhnya.

Adanya perjanjian pranikah berupa pisah harta itu diungkapkan oleh pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar. Pengungkapan itu menyusul penyitaan sejumlah aset Harvey yang dilakukan penyidik.

Beberapa aset milik Harvey yang telah disita diantaranya berupa mobil mewah jenis Rolls-Royce, Mini Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire, Lexus, Mercedes Benz SLS AMG, Ferrari 458 Speciale dan Ferarri 360 Challenge Stradale.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.sinpo

Komentar: