KORUPSI TIMAH

Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah

Laporan: david
Senin, 29 April 2024 | 17:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) tahun 2015-2022.

Dua tersangka di antaranya yakni Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Keduanya dikonfirmasi merupakan bos Sriwijaya Air.

"Iya benar (pendiri Sriwijaya Air)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip Senin, 29 April 2024.

Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Fandy Lingga di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara, Hendry Lie belum ditahan karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik disaat statusnya masih saksi pada Jumat, 26 April.

"Tersangka HL yang pada hari ini (Jumat, 26 April) kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan peran Hendry selaku beneficiary owner dan tersangka lainnya Fandy Lingga sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).

Hendry dan Fandy diduga berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

"HL dan FL keduanya turut serta dalma pengkondisian pembuayan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," imbuhnya.

Adapun tiga tersangka lainnya yakni Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019. Kemudian BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Padahal, kata Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan. Pasalnya, ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi timah ini. sinpo

Komentar: