SENGKETA PILEG 2024

Ingin Nihilkan Suara PSI di Papua Tengah, MK: PDIP Kurang Bukti

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 29 April 2024 | 17:57 WIB
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. (SinPo.id/ Dok. MK)
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. (SinPo.id/ Dok. MK)

SinPo.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menilai, PDI Perjuangan kurang mengantongi alat bukti terkait petitumnya yang meminta menihilkan atau nol-kan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pileg 2024 di sejumlah dapil Papua Tengah. Karena itu, Guntur meminta PDI Perjuangan menyertakan bukti tambahan.


"Saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu," kata Guntur dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

PDI Perjuangan, dalam permohonannya, mempersoalkan perolehan suara di lima dapil yang menggunakan sistem noken atau sistem ikat, yaitu di dapil Papua Tengah V Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Puncak dapil II, III, dan IV, serta dapil Papua Tengah III Kabupaten Puncak.

PDI Perjuangan mengklaim, seharusnya memperoleh suara sebesar 36.753 di Dapil Papua Tengah V. Hal tersebut juga berdasarkan formulir D hasil. Selain itu, PDI Perjuangan harusnya memperoleh suara di Dapil II, III dan IV kabupaten Puncak sebesar 25.282 suara.

Guntur menyatakan, pihaknya tidak melihat adanya bukti yang menjadi dasar agar suara PSI berubah menjadi nol.

"Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya. Karena nanti akan di cross check, di challenge ke pihak terkait maupun Bawaslu dan termohon," kata dia.sinpo

Komentar: