KORUPSI PT TASPEN

KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Investasi Rp1 Triliun

Laporan: david
Senin, 29 April 2024 | 20:14 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen (Persero), Labuan Nababan mengenai pengelolaan investasi dana sebesar Rp1 triliun.

Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Labuan Nababan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada Jumat, 26 April 2024.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 29 April 2024.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dimaksud.

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah ialah Antonius N S Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.

KPK menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen. 

 sinpo

Komentar: