GENOSIDA ISRAEL

Israel Khawatir Terhadap Hasil Penyelidikan ICC Atas Kejahatan Perang

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 30 April 2024 | 08:46 WIB
Serangan Israel ke Palestina (SinPo.id/ AP)
Serangan Israel ke Palestina (SinPo.id/ AP)

SinPo.id - Para pejabat Israel semakin khawatir dalam menghadapi tuntutan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang masih terus melakukan penyelidikan terhadap kejahatan perang di Gaza.

Bahkan Kementerian Luar Negeri Israel juga telah memberikan peringatan kepada para pejabat senior politik dan militer terkait akan adanya surat perintah penangkapan. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari ICC kapan surat penangkapan tersebut akan dikeluarkan.

Menanggapi adanya ancaman penangkapan tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Katz, meminta ICC untuk tidak menjadikan Israel sebagai sasaran dan mengesampingkan segala ancaman yang dapat menargetkan warga Israel sehubungan dengan perang di Gaza yang kini telah menewaskan lebih dari 34 ribu warga Palestina.

“Kami berharap pengadilan (ICC) menahan diri untuk tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior politik dan keamanan Israel,” kata Katz, dilansir dari Al Jazeera, Selasa 30 April 2024.

Di samping itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, juga mengatakan tidak akan menerima bentuk ancaman apapun dari pengadilan, lantaran Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.

“Ancaman untuk menangkap tentara dan pejabat di satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan satu-satunya negara Yahudi di dunia sangatlah keterlaluan. Kami tidak akan tunduk padanya,” tulis Netanyahu di platform media sosial X.

Seperti diketahui, penyelidikan ICC terhadap kemungkinan adanya kejahatan perang di Gaza telah diluncurkan sejak tiga tahun yang lalu. Sementara menurut Kepala Jaksa ICC Karim Khan, mereka yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa penyelidikan ICC terpisah dari penyelidikan atas kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga berbasis di Den Haag.sinpo

Komentar: