PEMBERANTASAN NARKOBA

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Liquid Ganja di Depok

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 30 April 2024 | 12:29 WIB
Konferensi pers kasus Liquid Ganja di Mapolres Depok (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers kasus Liquid Ganja di Mapolres Depok (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja. Dalam kasus ini polisi menangkap dua pelaku berinisial HD dan IB.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Tersangka IB ditangkap di Cilodong Depok, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,28 gram. Kemudian dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak Kota Depok ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 99.26 gram dan Liquid Ganja Cair sebanyak enam botol dan alat hisap berupa pot Vape," ujar Arya dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 30 April 2024.

Arya mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dapat memberikan informasi ke polisi apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 KUHP ayat (2), dengan ancaman hukuman max 12 tahun penjara.sinpo

Komentar: