Buruh Tuntut Cabut Klaster Ketenagakerjaan di UU Ciptaker

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 01 Mei 2024 | 14:37 WIB
Suasana unjuk rasa pada peringatan May Day 2024. (SinPo.id/Tio)
Suasana unjuk rasa pada peringatan May Day 2024. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Massa aksi  yang mengelar unjuk rasa di Patung Kuda, dalam peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day 2024, mulai bergeser ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk menuju Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Hal ini dalam rangka menghadiri acara May Day Fiesta.

Sejumlah tokoh serikat buruh, diantaranya Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, akan menyampaikan orasi politiknya. 

Said Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang disuarakan buruh di aksi May Day 2024 ini. Pertama, cabut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kedua, hapus outsourching dan tolak upah murah (Hostum). 

"Dua isu tersebut yang menjadi persoalan buruh dalam 5 tahun terakhir. Omnibus Law atau UU Ciptaker mengakibatkan PHK di mana-mana," kata Iqbal di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Mei 2024. 

Menurut Iqbal, tidak benar UU Ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja. Justru yang terjadi  PHK dimana-mana. 

"(UU Ciptaker) Yang nikmati orang kaya. Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," ujarnya.

Karena itu, organisasi serikat buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-Undang Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Senanda, Andi Gani menyebut, ada beberapa tuntutan yang dibawa massa buruh dalam aksi May Day 2024. Diantaranya, mencabut klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja hapus upah murah, tolak UU outsourcing dan perlindungan buruh migran. 

"Itu beberapa tuntutan utama kami," kata Andi. sinpo

Komentar: