Korlantas Polri Uji Coba Kirim Surat Tilang Via Aplikasi Whatsapp

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:34 WIB
Ilustrasi tilang Etle (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi tilang Etle (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut tengah melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp (WA). 

"Baru tahap uji coba (surat tilang via WA)," ujar Dirgakum Korlantas Polri Brighen Raden Slamet Santoso kepada wartawan, Sabtu, 4 Mei 2024.

Menurut Raden, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu selama tahap uji coba. Hal itu, agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan. 

Selama ini, kata dia, surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. 

"Kita juga menghindari penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Raden mengungkapkan, hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin, 6 Mei 2024.

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," kata Raden. 

Dia pun menyebut, jika hasil asesmen dinyatakan lolos maka inovasi ini akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.

"Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," tutur dia. 

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi.

Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan surat elektronik kepada pelanggar.sinpo

Komentar: