Kronologi Penganiayaan Mahasiswa STIP,  Ulu Hati Korban Dipukul Lima Kali

Laporan: Firdausi
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:12 WIB
Tersangka Tegar Rafi Sanjaya. (SinPo.id/Dok. Polres Jakut)
Tersangka Tegar Rafi Sanjaya. (SinPo.id/Dok. Polres Jakut)

SinPo.id - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan ihwal kronologi penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19). 

Kejadian ini berawal saat tersangka Tegar Rafi Sanjaya atau TRS (21) mengumpulkan korban dan empat rekannya lainnya. 

Mereka dikumpulkan pelaku, yang juga seniornya itu karena dinilai melakukan suatu kesalahan. 

"Dikumpulkan karena dilihat ada yang salah menurut persepsinya senior. Korban kan junior," kata Gidion kepada wartawan pada Minggu, 5 Mei 2024. 

Adapun kesalahan yang dilakukan korban yang berujung meninggal dunia ini hanya gara-gara korban salah menggunakan baju olah raga. 

"Jadi korban ini masuk kelas menggunakan baju olahraga, di kehidupan mereka, menurut senior ini salah," ujarnya. 

Atas kesalahan korban dan empat rekannya itu, mereka dikumpulkan oleh pelaku di kamar mandi. Di momen inilah, korban mendapatkan tindakan berupa pemukulan sebanyak lima kali di bagian ulu hatinya. 

"Korban ini yang mendapatkan pemukulan pertama, sementara empat rekannya belum sempat. Pemukulan di ulu hati sebanyak lima kali, tak selang berapa lama dipukuli korban hilang kesadaran, pingsan dan jatuh," tuturnya. 

Dengan kondisi korban yang kritis,  tersangka Tegar Rafi Sanjaya juga sempat melakukan upaya penyelamatan dengan cara memasukkan tangan di mulut korban untuk menarik lidahnya. 

Namun upaya Tegar Rafi Sanjaya tersebut justru berakibat menutup saluran pernapasan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Proses penindakannya dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya nyawa orang, ini jelas tidak boleh," jelasnya. 

Kini polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus kematian juniornya, Putu Satria Ananta Rastik. 

Penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara, bahwa inisial Tegar Rafi Sanjaya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka juga adalah pelaku tunggal. 

Atas ulahnya, tersangka Tegar Rafi Sanjaya disangkakan dengan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Diketahui, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, berinisial P (19) tewas di lingkungan sekolahnya. 

Polisi langsung mendatangi STIP untuk melakukan olah TKP awal guna menyelidiki kasus tersebut. 

 sinpo

Komentar: