TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN

Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Manggarai Timur

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 07 Mei 2024 | 09:19 WIB
Ilustrasi anak korban pelecehan (SinPo.id/ Humas Polri)
Ilustrasi anak korban pelecehan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satreskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial MP alias T (44), warga kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry D. N. Silaban mengatakan, pelaku melakukan aksi nekatnya berulang kali terhadap korban MYH (20). Pelaku melakukan tindakan tersebut sejak korban masih berusia 16 tahun

"Awal pelaku menyetubuhi korban terjadi pada bulan November 2019 hingga Februari 2020, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru saja tamat SMP," ujar Jeffry dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 7 Mei 2024.

Saat melakukan aksinya, kata Jeffry, pelaku juga mengancam akan membunuh korban. Hal ini yang menyebabkan korban tak berani melapor.

"Peristiwa tragis ini tidak berhenti di situ, karena pelaku kembali menyetubuhi korban dari bulan Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan, yang membuat korban semakin takut untuk melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Kepala desa, sambung Jeffry, curiga atas kondisi korban yang telah melahirkan dua kali tanpa suami. Bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, kepala desa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban.

"Kasus ini terungkap atas pengakuan pelaku dan korban di hadapan kepala desa serta anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa," kata dia.

Jeffry mengungkapkan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam pidana maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp60 juta.sinpo

Komentar: