PILKADA SERENTAK 2024

Pantarlih Pilkada 2024, KPU: Perekrutan Setelah PPK dan PPS Terbentuk

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:22 WIB
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Pilkada serentak 2024, bakal dilaksanakan setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbentuk.

"Kalau sudah ada (Pantarlih), nanti dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih)," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan kepada wartawan dikutip Selasa, 7 Mei 2024.

Saat ini, kata Hasyim, sedang dilaksanakan tes tertulis untuk seleksi PPK Pilkada pada 6 Mei dan 7 Mei 2024. Adapun untuk PPS, kata dia, sedang dilakukan pendaftaran hingga 8 Mei 2024.

Menurut Hasyim, anggota PPK dan PPS nantinya bakal membantu dua tugas KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten atau Kota selama masa tahapan Pilkada serentak 2024.

"Akan membantu dua tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih, dan untuk verifikasi faktual dukungan, kalau ada bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi atau di KPU Kabupaten/Kota," ungkap dia. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian yang mewakili pemerintah resmi menyerahkan 207.110.768 daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pilkada 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis, 2 Mei 2024.

"Dalam konteks menyukseskan Pilkada 27 November, peran pemerintah yang utama adalah penyerahan DP4," kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Tito, jumlah DP4 didominasi oleh perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa. Sementara, jumlah DP4 laki-laki tercatat sebanyak 103.228.748 jiwa. sinpo

Komentar: