KADES TERJERAT KORUPSI

Polda Jatim Tetapkan Empat Kades Bojonegoro Tersangka Korupsi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 10 Mei 2024 | 09:10 WIB
Ilustrasi korupsi (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi korupsi (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro tersangka korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021. Keempatnya WST selaku Kades Tebon, SPR selaku Kades Dengok, SKR selaku Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana l mengatakan, penetapan tersangka merupakan lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada 2023. Bambang merupakan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga berprofesi sebagai kontraktor.

"Kasusnya adalah proyek pembangunan rijid beton jalan desa. Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru," ujar Putu dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 10 Mei 2024.

Modus yang dilakukan empat tersangka, kata Putu, yakni pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya dilakukan lelang tapi tidak dilakukan. Mereka justru melakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

"Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," ujarnya.

Dari kasus itu, sambung sia, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta. Bila ditotal kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1.

Kemudian terdapat buku rekening kas desa dari empat desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang. Hasil pemeriksaan menunjukkan setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang.
 
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp300 juta paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.sinpo

Komentar: