Cegah Kejenuhan, Kemenag Perpendek Masa Tugas Petugas Haji

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 10 Mei 2024 | 16:09 WIB
Jemaah di Masjidil Haram, Mekkah. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Jemaah di Masjidil Haram, Mekkah. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, masa tugas petugas haji diperpendek untuk menghindari kejenuhan. Namun, kualitas layanan bagi jemaah haji tidak akan dikurangi. 

"Pertimbangan salah satunya adalah tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda, kita kasihan juga (petugas haji)," kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat, 10 Mei 2024. 

Yaqut menjelaskan, pengurangan masa tugas para petugas haji di sejumlah layanan, menjadi 49 hari dari sebelumnya 72 hari. Layanan yang dikurangi masa tugasnya yaitu petugas di media center haji dan di layanan kesehatan.

"Harus manusiawi, 72 hari itu terlalu panjang untuk berpisah dengan keluarga, dengan banyak hal ya, tanggung jawab yang di Tanah Air gitu ya. Maka kita mencari inisiasi-inisiasi yang memungkinkan," ujar Yaqut. 

Kendati demikian, Yaqut kembali memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada jamaah tidak akan berkurang, tetap optimal. Kemenag mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah diskusi dan kajian dan telah menemukan formulanya.

"Saya ketemu dengan Menteri Haji Taufik Arrobyah, Menteri Haji dan Umroh Kerajaan Saudi maksud saya, untuk meminta tambahan petugas agar kita bisa melakukan shifting atas petugas yang ada ini," ujar Menag.

Menurut Yaqut, untuk memastikan layanan kepada jemaah haji tidak berubah nantinya akan ada tenaga petugas baru yang akan menggantikan para petugas tersebut.

"Jadi, tidak selama dulu, dulu 72 sampai 74 hari. Bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada para jamaah," ujarnya.sinpo

Komentar: