Pakar Sebut Pembentukan Kementerian Baru Keniscayaan Konstitusional

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 10 Mei 2024 | 21:20 WIB
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid (SinPo.id/PBB)
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid (SinPo.id/PBB)

SinPo.id - Pembentukan kementerian baru yang diwacanakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai keniscayaan konstitusional. Perubahan nomenklatur bahkan bisa dilakukan setelah Kepala Negara mengucapkan sumpah atau janjinya.

"Perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru dengan nomenklatur tertentu dapat dilakukan setelah presiden mengucapkan sumpah/janji," kata Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Dia menjelaskan perubahan atau pembentukan kementerian baru itu dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut dia, konstitusi telah menentukan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan.

"Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan perubahan urusan pemerintahan negara di masa depan," ujarnya.

Selain itu, konstitusi membuka kemungkinan presiden untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan.

"Perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan penataan kabinet presidensial di Indonesia merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

Menurutnya, UU Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.sinpo

Komentar: