#MosiTidakPercaya, Busyro dan Pemuka Agama Bikin Petisi

RUU Cipta Kerja Disahkan DPR

Laporan: Tisa
Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:43 WIB
Petisi Daring  'Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik' (Foto: Tangkapan Layar change.org)
Petisi Daring 'Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik' (Foto: Tangkapan Layar change.org)

sinpo, JAKARTA  - Pemuka agama se-Indonesia membuat petisi online menolak pengesahan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah. 

Petisi yang dimasukkan ke situs change.org ini diberi judul 'Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik'.

Hingga kini, petisi yang dibubuhi tagar #MosiTidakPercaya tersebut telah ditandatangani lebih dari 1 juta partisipan. 

Adapun penggagas petisi antara lain Busryo Muqodas, Pendeta Merry Koliman, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho dan Pendeta Penrad Sagian.

Isi petisi tersebut, mereka menyampaikan RUU Cipta Kerja bakal mengancam banyak sektor. Sektor yang dimaksud antara lain kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Lebih jauh, dari sektor agama, undang-undang baru ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah dan konflik kepercayaan.

"Adanya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian. Ketentuan ini justru akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi, dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara," bunyi petisi tersebut dikutip Selasa (6/10/2020).

Dalam petisi yang sama juga menyinggung pemangkasan hak-hak buruh atau pekerja. 

Dituliskan dalam petisi bahwa buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam, serta dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan.

"Status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu," lanjut kutipan petisi yang sama. sinpo

Komentar: