Jajaran Bawaslu Diminta Catat Poin Utama di Sidang Pendahuluan PHPU Pileg 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 29 April 2024 | 11:25 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono meminta jajarannya di seluruh Indonesia memperhatikan dan mencatat dengan baik poin-poin utama dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, 29 April 2024.

Totok mengatakan, terkadang dalam sidang pendahuluan ada perubahan permohonan, serta perubahan dalil-dalil. Dia juga mengingatkan untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan pengawas pemilu dalam masa sidang PHPU 2024 di MK

"Jangan sampai terlambat karena sidang di MK sangat tepat waktu dan majelis sidang tidak mentolerir adanya keterlambatan. Selamat bekerja dan jangan lupa saksi dan bukti," kata Totok dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, seluruh jajarannya telah siap menyampaikan keterangan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di MK. Totok menegaskan, posisi Bawaslu dalam sidang PHPU ialah sebagai pemberi keterangan. 

Oleh karena itu, kata dia, keterangan yang disampaikan harus konkruen dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

"Bawaslu tidak dalam kapasitas membantah atau menerima (dalil permohonan). Bawaslu hanya dalam kapasitas memberikan keterangan terhadap situasi yang terjadi di wilayah (Bawaslu) masing-masing sesuai dengan dalil pemohon, tidak lebih dari itu," ungkap dia. 

Seperti diketahui, MK mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin, 29 April 2024 hari ini.

Dalam sidang Pileg, pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.

Masing-masing terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 3 Mei 2024.

Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.sinpo

Komentar: