Mutasi Virus Corona Ada di Singapura, Indonesia Perketat WNI-WNA dari Inggris

Laporan: Tisa
Kamis, 24 Desember 2020 | 17:13 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

sinpo, JAKARTA - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kedatangan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) dari Inggris ke Tanah Air bakal diperketat.

Pengetatan ini menyusul kabar munculnya galur baru virus Corona yang saat ini diidentifkasi bernama SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di wilayah South Wales,Inggris. 

Terlebih, baru-baru ini mutasi virus Corona dari Inggris dikabarkan telah terdeteksi keberadaannya di Singapura. 

Hal ini menyusul pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura yang mengkonfirmasi 21 kasus COVID-19 baru pada Rabu (23/12/2020) lalu. 

Satu di antaranya merupakan kasus virus Corona mutasi dari Inggris. Virus ini kabarnya dibawa oleh pasien yang merupakan seorang pelajar Singapura berusia 17 tahun yang pulang dari Inggris. 

Pasien yang tak disebutkan identitasnya ini tiba di Singapura pada tanggal 6 Desember lalu dan melakukan karantina selama dua minggu sesuai protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, Satgas menerapkan aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga asing yang datang dari negara tersebut, wajib menunjukkan hasil tes PCR saat memasuki wilayah Indonesia.

Aturan ini, kata dia, tak hanya berlaku untuk WNA dan WNI dari Inggris, namun juga yang datang dari wilayah Eropa dan Australia. 

"Baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Wiku melalui keterangan pers virtual, Rabu (23/12/2020).

Ia menuturkan, aturan ini tercantum dalam Addendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini, lanjutnya, diterbitkan untuk yang mencakup mencegah penularan virus COVID-19 varian baru, seperti yang dilaporkan di Inggris.

"Addendum surat edaran mengenai ketentuan aturan perjalanan dampak dari virus COVID-19 baru di Inggris ini disetujui Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 22 Desember 2020," jelasnya. sinpo

Komentar: