Menkeu Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Lewat E-Filling

Laporan: Tisa
Senin, 08 Maret 2021 | 18:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Klinik Pajak)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Klinik Pajak)

sinpo, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Ia meminta pelaporan pajak dilakukan sebelum batas akhir penyampaian, yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. 

Menkeu mengajak masyarakat untuk mensukseskan penyampaian SPT Tahun 2020, terutama para pembayar pajak individu.

"Jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” ujarnya melalui keterangan pers, Senin (08/03/2021). 

Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, WP akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. 

Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran virus COVID-19. 

"Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing," jelas dia.

Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. 

Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.

Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.sinpo

Komentar: