Aturan Impor Dicabut, Bea Cukai Diminta Kembalikan Barang TKI

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 17 April 2024 | 10:23 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (SinPo.id/Kemendag)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (SinPo.id/Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mencabut aturan pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Karenanya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diminta mengembalikan barang milik PMI yang ditahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Hal ini merupakan keputusan rapat Zulhas dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian. 

"Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya 1.500 dolar AS yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), enggak diatur Permendag lagi," kata Zulhas, dikutip Rabu, 17 April 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan, TKI yang membawa barang dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per tahun tidak akan ditahan oleh Ditjen Bea Cukai.

"Saya bilang tadi ada teman-teman Bea Cukai, harusnya dianggap 1.500 dolar AS dikeluarkan saja semua. Anggap saja nilainya 1.500 dolar AS, tinggal diperiksa, kalau enggak ada barang terlarang, keluarkan saja," tuturnya.

Zulhas melanjutkan, barang yang ditahan karena alasan tidak terdaftar pun tetap harus dikembalikan karena pada prinsipnya pemerintah memihak TKI yang pulang ke Indonesia.

"Ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar saya kira sama saja. Baik yang terdaftar maupun tidak di BP2MI kan sama aja, WNI harus dibela," tegasnya.

Namun demikian, tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 untuk PMI), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

Saat ini, pihak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus mengeluarkan barang-barang bawaan PMI yang sempat menumpuk karena efek Permendag No 36/2023.sinpo

Komentar: