Langgar Prokes, Satpol PP Segel 8 Tempat Usaha Kuliner Di Jakbar

Laporan: Vera
Sabtu, 19 Juni 2021 | 18:00 WIB
Satpol PP/beritajakarta
Satpol PP/beritajakarta

SinPo.id - Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menutup 1x24 jam sebanyak 8 tempat usaha kuliner yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

Menurut Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira Adinugraha, 8 tempat usaha terjaring dalam giat pengawasan yang dilakukan pihaknya di empat ruas jalan, yaitu Jalan Lapangan Bola, Jalan Panjang Alteri, Jalan Suryawijaya,  Jalan Kebayoran Lama, dan Jalan Kebon Jeruk Raya pada Jumat malam 18 Juni 2021, mengutip www.beritajakarta.id, Sabtu (19/06).

Dijelaskan Yudistira, di Jalan Kebon Jeruk Raya, petugas menindak 3 tempat usaha, di Jalan Panjang 4 tempat usaha, dan di Kebayoran Lama 1 tempat usaha. 

"Dari 30 tempat usaha resto, pub mini dan cafe yang kami monitor, ada delapan yang diberikan sanksi penghentian sementara tempat usaha selama 1x24 jam," ujar Yudistrira, Sabtu (19/06). 

Menurut dia, dalam giat yang melibatkan 30 petugas ini pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola serta pemilik tempat usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19. 

"Giat tersebut berjalan lancar. Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi pada pemilik maupun pekerja resto untuk mematuhi protokol kesehatan," tandas dia.sinpo

Komentar: