Jadi Korban Pinjol! Segera Lapor Polisi Lewat WhatsApp

Laporan: Farez
Selasa, 26 Oktober 2021 | 01:44 WIB
Rilis penyitaan uang dari Pinjol ilegal sebesar Rp 20,4 M/Net
Rilis penyitaan uang dari Pinjol ilegal sebesar Rp 20,4 M/Net

SinPo.id - Hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (Pinjol) dibuka Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskirm.

Hotline aduan Pinjol merupakan layanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengantisipasi pelangaran-pelanggaran.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.

Sementara, bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal bisa membubuhkan bukti-bukti.

"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/)

Helmy  menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.

"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini,” tandasnya.sinpo

Komentar: