Jadi Korban Pinjol! Segera Lapor Polisi Lewat WhatsApp
SinPo.id - Hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (Pinjol) dibuka Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskirm.
Hotline aduan Pinjol merupakan layanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengantisipasi pelangaran-pelanggaran.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.
Sementara, bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal bisa membubuhkan bukti-bukti.
"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/)
Helmy menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.
"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
BONGKAR | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu