Setuju Aturan Mas Nadiem, Syaiful Huda Dorong Revisi Terbatas Permendikbud PPKS

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 09 November 2021 | 16:37 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda/Net
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda/Net

SinPo.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dinilai masih perlu dilakukan perbaikan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam diskusi bertajuk "Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS jadi Solusi", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11).

"Saya setuju diterbitkannya Permen tersebut namun perlu ada perbaikan atau revisi terbatas terkait definisi tindak kekerasan seksual agar menjadi bagian dalam melindungi korban," kata Syaiful Huda.

Politisi PKB itu mengatakan, revisi yang dimaksudnya ialah terkait definisi tindak kekerasan seksual dalam Permendikbudristek menyangkut diksi "selama dapat persetujuan".

"Diksi yang justru berisiko pada korban harus dihilangkan seperti diksi 'memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban'," tambahnya.

Dia mendukung adanya Permendikbudristek ini karena menurutnya tingkat kekerasan seksual di lingkungan kampus menunjukkan kenaikan setiap tahunnya, pelakunya pun sangat variatif mulai dari oknum dosen sampai pegawai kampus.

Oleh karenanya, Syaiful meminta publik untuk tidak perlu berlebihan menanggapi adanya Permendikbudristek ini dengan menganggap peraturan ini liberal serta melegalkan perzinahan.

 sinpo

Komentar: