Korupsi Pengadaan Masker Di Dinkes Banten, 3 Terdakwa Divonis 4-6 Tahun Penjara

Laporan: Samsudin
Selasa, 30 November 2021 | 13:25 WIB
Sidang vonis kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten/net
Sidang vonis kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten/net

SinPo.id - Majelis Hakim perkara kasus korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten memvonis bersalah ketiga terdakwa, dengan masing-masing vonis yang berbeda. Semua vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Serang, diketuai Slamet Widodo. Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lia Susanti, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menjabarkan bahwa terdakwa Lia Susanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengingat telah terbuktinya seluruh unsur dalam pasal tersebut, dengan itu majelis hakim sependapat dengan pasal yang disampaikan oleh jaksa,” ujarnya dalam persidangan yang digelar Senin (29/11) malam itu.

“Pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa bertindak sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” tutur majelis hakim.

Sementara terdakwa Wahyudin Firdaus yang merupakan Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dinyatakan secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindak pidana korupsi.

Wahyudin divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta juga terdakwa Wahyudin dikenai denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan vonis kepada Wahyudin. Hal tersebut yakni Wahyudin menerima hasil korupsi sebesar Rp 200 juta sebagai fee peminjaman bendera PT RAM dan belum mengembalikan uang hasil korupsi itu.

“Keadaan yang meringankan yakni bertindak sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” ungkap Majelis Hakim.

Wahyudin juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan paling lambat diberikan satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila selama satu bulan tersebut Wahyudin tidak bisa memberikan uang pengganti tersebut, maka harta benda milik Wahyudin akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak dapat menutup kerugian negara, maka hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Suryadinata, majelis hakim menghukum dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Agus juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak mampu mengembalikan ditambah hukumannya selama 3 tahun penjara.

Bila mengacu pada tuntutan JPU, hukuman ketiga terdakwa tersebut terbilang ringan. Karena, masing-masing JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun untuk Agus Suryadinata dan masing-masing 5,5 tahun untuk Wahudin Firdaus dan Lia Susanti.

JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda kepada Negara. Untuk Agus, dituntut dengan pembayaran denda sebesar Rp 1,38 miliar subsider 6 bulan penjara, plus uang ganti rugi Rp 500 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.sinpo

Komentar: