Tangani Kasus HAM Berat, Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Khusus

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 11 Desember 2021 | 01:03 WIB
Presiden RI Joko Widodo/Net
Presiden RI Joko Widodo/Net

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo dapat membentuk komite khusus untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat dengan penyelesaian non-yudisial.

"Komnas HAM juga mengharapkan suatu kebijakan dari Presiden untuk membentuk suatu komite atau yang sejenis yang menangani penyelesaian non-yudisial untuk kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam Hari HAM Sedunia secara daring, Jumat (10/12).

Menurut Ahmad, Komnas HAM mendukung langkah penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindakan intoleran, terutama yang menggunakan ujaran kebencian dan kekerasan. "Perlu dipastikan jaminan kemerdekaan atas kebebasan berpendapat, berekspresi, beragama, dan hak-hak sipil dan politik lainnya sebagaimana amanat konstitusi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ahmad, Komnas HAM mengingatkan pentingnya proses peradilan yang transparan bagi aparat penegak hukum. "Namun kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat," katanya. Baca: Menkumham: Pembatasan Aktivitas di Masa Pandemi Bentuk Perlindungan HAM

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran ham berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat. Komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014,” kata Jokowi dalam sambutannya.sinpo

Komentar: