Tok! UMP DKI 2022 Sah Jadi Rp 4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha Tak Patuh

Laporan: Samsudin
Selasa, 28 Desember 2021 | 15:23 WIB
Demo buruh tolak UMP DKI, Senin (29/11)/net
Demo buruh tolak UMP DKI, Senin (29/11)/net

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan keputusan soal revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, UMP Jakarta naik Rp225.667 atau 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Anies meneken Kepgub itu pada 16 Desember 2021. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," demikian bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Dalam diktum ketiga Kepgub ini tercantum bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

Berdasarkan aturannya, besaran upah itu berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," bunyi putusan keempat aturan tersebut, seperti dikutip, Selasa (28/12).

Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat, dan diktum kelima, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang putusan keenam.

Berdasarkan Keputusan Gubernur terbaru, Pemprov DKI Jakarta melakukan penetapan besaran UMP 2022 dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 185 UU tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 68, Pasal 69 ayat 2, Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat 3, Pasal 88E ayat 2, Pasal 143, Pasal 156 ayat 1, atau Pasal 160 ayat 4 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.

"Dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta," terang Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Ketentuan sanksi dan denda tersebut berlaku pula untuk pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sesuai ketentuan Pasal 88E ayat 2.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penetapan UMP DKI 2022 terbaru menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, juga tetap mempertimbangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Andri tidak menjelaskan secara pasti apa saja sanksi yang akan dikenakan bila ada pengusaha yang melanggar. Sementara berdasarkan PP 78/2015, tidak ada sanksi spesifik terkait pelanggaran ketentuan UMP.sinpo

Komentar: