Kominfo Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Dituntaskan Di 2022

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 28 Desember 2021 | 16:24 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate/ist
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate/ist

SinPo.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah, yaitu Kementerian Kominfo dan DPR RI ditargetkan bisa selesai pada tahun 2022 yang akan datang.

Regulasi tersebut semula ditargetkan selesai pada 2020, namun, tertunda karena pandemi virus corona. Pembahasan menjadi panjang karena pemerintah dan DPR belum sepakat untuk otoritas yang mengawasi penegakan perlindungan data pribadi.

Demikian kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Jakarta, Selasa (28/12).

Kominfo berpendapat lembaga pengawasan perlindungan data pribadi bisa berada di bawah kementerian mereka, sementara DPR menilai perlu ada lembaga yang independen.

"Kita harapkan 2022 (RUU PDP) bisa diselesaikan secara politik," ujar Johnny.

RUU PDP menjadi salah satu regulasi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Saya berterima kasih RUU PDP kembali menjadi agenda prioritas pembahasannya," katanya.

Menurutnya, regulasi ini dibutuhkan agar payung hukum soal perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat. Undang-undang tersebut akan memuat sanksi untuk pelanggaran perlindungan data pribadi, salah satunya penggunaan yang tidak sah terhadap data pribadi.

"Kebutuhan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi menjadi penting dan relevan di Indonesia saat ini," jelasnya.

Selagi menunggu regulasi primer ini selesai, aturan tentang perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga.

Aturan mengenai perlindungan data pribadi untuk sektor komunikasi saat ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rincian Peraturan Pemerintah itu juga dimuat di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Kita harapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akan melengkapi agar perlindungan terhadap pemilik data bisa betul-betul terjaga dengan baik," tandasnya.sinpo

Komentar: