Prostitusi Online, Cassandra Angeline Tak Bisa Dijerat UU TPPO

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 03 Januari 2022 | 23:25 WIB
Cassandra Angeline ditangkap polisi/Net
Cassandra Angeline ditangkap polisi/Net

SinPo.id - Komnas Perempuan mendesak pihak kepolisian menggunakan UU TPPO terkait prostitusi online Cassandra Angelie agar dapat menangkap pelaku hidung belang. 

Namun, polisi menilai kasus Cassandara masuk ranah privasi dan tidak tepat menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Saya rasa terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan mengacu ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal di mana dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya private," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (3/1). 

Dia memahami maksud pernyataan dari Komnas Perempuan untuk melindungi perempuan yang meskipun melakukan tindakan prostitusi sebagai pelaku, tapi dia juga menjadi korban tindakan eksploitasi seksual. 

"Terkait pendapat Komnas Perempuan memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Pornoaksi, maupun UU ITE," kata Zulpan. 

Ini yang membuat pihak kepolisian tidak menahan Cassandra karena selain sebagai pelaku dan juga korban prostitusi, pasal yang menjerat Cassandra ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. 

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan. Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancaman hukumannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu ditahan. Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan. 

Cassandra Angelie ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online di sebuah hotel di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12). Polisi juga menciduk tiga orang yang berperan sebagai mucikari.sinpo

Komentar: