PROSTITUSI ONLINE

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Wilayah Sleman Yogyakarta

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 15 April 2024 | 16:37 WIB
Ilustrasi protitusi online (SinPo.id/ Istimewa)
Ilustrasi protitusi online (SinPo.id/ Istimewa)

SinPo.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar kegiatan prostitusi online melalui media sosial di wilayah Kabupaten Sleman. Kasus ini terkuak saat polisi melakukan patroli Siber.

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, saat patroli siber polisi menemukan satu akun media sosial yang diduga melakukan prostitusi online.

"Kami dapati saat tim kami melakukan patroli di media sosial. Dalam patroli ini kami mendapati salah satu akun yang menawarkan jasa prostitusi," ujar Endriadi dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 15 April 2024.

Kemudian, kata Endriadi, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelacakan. Akhirnya polisi mendapat informasi valid terkait pelaku prostitusi di salah satu hotel di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.

"Setelah diperoleh kepastian, kami langsung bergerak untuk lakukan penggrebekan," jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Endriadi, pelaku menawarkan jasa prostitusi secara threesome dan bahkan foursome dengan harga Rp1,5 juta sekali main. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang perempuan dan satu laki-laki serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta, seprei, alat kontrasepsi dan handuk.

"Dari penangkapan itu, satu orang berinisial FD, laki-laki berusia 26 tahun, warga Gendeng, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku FD berperan sebagai mucikari sehingga melanggar pasal 296 atau 506 KUHP," pungkasnya.sinpo

Komentar: