Marak Kekerasan Seksual, Presiden Jokowi Desak DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 04 Januari 2022 | 20:51 WIB
Presiden RI Joko Widodo/Net
Presiden RI Joko Widodo/Net

SinPo.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
 
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan," tegas Presiden Jokowi dalam video conference yang ditayangkan aluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).

Dikatakan Jokowi, pengesahan RUU TPKS menjadi penting untuk menjadi instrumen hukum dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Jokowi mengatakan, pemerintah melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Badan Legislasi atau Baleg DPR, berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU TPKS.

Gugus tugas ini terdiri dari lintas kementerian/lembaga yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.

"Saya telah meminta pada gugus tugas untuk segera menyiapkan daftar inventaris masalah terhadap RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI tersebut, sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tandasnya.

Perjalanan pembahasan RUU TPKS cukup panjang, tepatnya sejak diusulkan pada tahun 2016. Sempat terjadi dinamika pembahasan di DPR RI, RUU TPKS mengalami percepatan pembahasan saat masuk Prolegnas pada Januari 2021.

Hanya saja, RUU itu belum bisa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, setelah gagal dibawa ke Rapat paripurna pada 15 Desember.sinpo

Komentar: