Pansus Angket: Banyak Kewenangan KPK yang Perlu Ditinjau Ulang

Oleh: Muhammad Isnaini
Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:36 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa selaku Ketua Pansus Hak Angket KPK - Foto: Muhammad Isnaini
Agun Gunandjar Sudarsa selaku Ketua Pansus Hak Angket KPK - Foto: Muhammad Isnaini

Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menjadi lembaga yang tak tersentuh kontrol. Banyak yang perlu ditinjau ulang dari keberadaan KPK ini. Mulai dari kelembagaan, supervisi, hingga penyidikan harus dievaluasi.

Dari aspek kelembagaan harus ada evaluasi. Jangan sampai ke depan KPK jadi lembaga yang tidak terkontrol,” tegas Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa saat ditemui di Komplek Parlemen DPR RI , Rabu (23/8/2017).

Banyak kewenangan KPK yang perlu segera ditinjau ulang. Agun menyebutkan, kewenangan koordinasi, supervisi, penyelidikan, dan penyidikan. Pansus mendapatkan fakta, banyak sekali langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Bahkan, dalam penyelidikan didapat temuan-temuan yang signifikan. Ada ketidakpatuhan terhadap hukum acara dan perlindungan HAM bagi mereka yang sedang menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Agun menginformasikan bahwa masa kerja Pansus berakhir pada 28 September 2017. Itu adalah batas waktu Pansus Hak Angket KPK untuk membuat laporan di hadapan Rapat Paripurna DPR RI

Untuk itu, pihaknya berharap KPK mau mengklarifikasi semua temuan Pansus. KPK harus datang bila diundang Pansus, karena ini jadi kesempatan terbaik bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik atas semua temuan penyalahgunaan yang didapat Pansus.

Saya berharap, KPK tidak lagi bersikap tidak mau diundang Pansus. Kalau sudah pada posisi kooperatif untuk sebuah kebenaran, kejujuran, dan keberanian, apa yang harus ditakuti dan disembunyikan lagi. Kita duduk bersama, kita cocokan bahan-bahan yang ada. Kita minta klarifikasi dan itu disaksikan oleh publik,” tutup politisi Partai Golkar ini.sinpo

Komentar: