Korupsi Dermaga Sabang, KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Korporasi Ke Pengadilan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:02 WIB
KPK limpahkan berkas perkara korupsi dermaga Subang ke pengadilan/SinPo/Khaerul
KPK limpahkan berkas perkara korupsi dermaga Subang ke pengadilan/SinPo/Khaerul

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa PT Nindya Karya Persero dan PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dua korporasi tersebut merupakan tersangka perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN periode 2006 – 2011.

“Pada hari Rabu, Jaksa M. Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa PT Nindya Karya Persero dan terdakwa PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (20/1)

Ali menjelaskan saat ini tim jaksa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan ditunjuk serta penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan terhadap dua korporasi tersebut.

Menurut Ali kedua korporasi tersebut akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui,  PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.

Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nanggroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono.

Kemudian PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, lalu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

Kedua tersangka korporasi tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar. 

Dari proyek tersebut, PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.sinpo

Komentar: