KPU Kembali Usulkan Alternatif Jadwal Pemilu 2024, Tanggal Berapa?

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:59 WIB
 Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi/net
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi/net

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyampaikan usul agar Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Usulan tersebut telah dikirim ke DPR melalui surat resmi kepada Pimpinan DPR.

Surat tersebut sekaligus berisi permohonan kepada DPR untuk mengadakan rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/1).

"Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024," ujar Pramono.

Pramono mengatakan usulan tersebut tidak terlalu baru. Lantaran, dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU telah mengusulkan tiga alternatif tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.

“Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif, yakni, 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” katanya.

Dia juga mengapresiasi terkait niat beberapa pimpinan Komisi II DPR yang menginginkan terselenggaranya rapat konsultasi dengan KPU pada pekan depan.

"KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan, baik perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi, maupun sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik," tegasnya.

Pramono mengungkapkan surat permohonan tersebut sudah dikirim secara online pada Rabu malam (19/1).

"Kami semalam mengirimkan surat tersebut secara online, dan hari ini kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke sekretariat DPR RI," tandasnya.sinpo

Komentar: