Intinya! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Minta Hukuman Seadil-adilnya

Laporan: Samsudin
Kamis, 20 Januari 2022 | 18:17 WIB
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan/net
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan/net

SinPo.id - Sidang Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati kembali digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1). Agenda sidang pembacaan pleidoi dari Herry.

Herry Wirawan, guru yang memerkosa belasan santrinya membacakan pleidoi atau jawaban atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoinya yang dibacakan secara daring, Herry minta keringanan hukuman pada majelis hakim.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, inti dari pleidoi Herry berisi penyesalan dan permintaan maaf kepada korban beserta keluarga.

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," kata Dodi usai persidangan.

Semenatara itu, kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, meski pihaknya tidak bisa menjelaskan secara terperinci pleidoi Herry, pada intinya ia menanggapi tuntutan mati dan kebiri terhadap dirinya.

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," kata Ira

"Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," jelas Ira.sinpo

Komentar: