Ditanya Soal Dugaan Perbudakan, Kakak Bupati Langkat Pilih Bungkam

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 24 Januari 2022 | 20:35 WIB
Kaka dari Bupati Langkat nonaktif yaitu Iskandar Perangin Angin/Khaerul Anam (sinpo.id)
Kaka dari Bupati Langkat nonaktif yaitu Iskandar Perangin Angin/Khaerul Anam (sinpo.id)

SinPo.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin memiliki penjara di rumah pribadinya.

Hal itu diungkapkan Ketua Migran Care Anis Hidayah setelah mendapat laporan dari warga setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pada 18 Januari lalu. Bupati Langkat diduga lakukan perbudakan kepada para pekerja yang menggarap kebun Sawit miliknya.

Kebenaran hal tersebut dikonfirmasi kepada Kaka dari Bupati Langkat nonaktif yaitu Iskandar Perangin Angin. Iskandar juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji bersama Adiknya Terbit.

Menurut pantauan SinPo.id, Iskandar datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalankan pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah, pada Kamis (24/1).

Saat ditanya oleh awak media, Iskandar memilih bungkam dan tertunduk lesu, tidak menjawab pertanyaan mengenai kebenaran perbudakan yang dilakukan Terbit dan penjara yang berada di rumah Adiknya itu.

Pada pukul 19.30 WIB, Kepala Desa Balai Kasih tersebut pergi meninggalkan Gedung KPK mengenakan rompi orage dengan kedua tangan diborgol. Iskandar diantarkan oleh petugas KPK menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan).

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migran Care menemukan temuan adanya dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin kepada para pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

"OTT yang dilakukan KPK tersebut telah membuka kotak pandora dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh eks Bupati Langkat," kata ketua Migran Care, Anis Hidayah di Komnas HAM, Senin (24/1).

Anis menjelaskan, penjara itu dibangun di dalam kompleks rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif tersebut, setidaknya ada beberapa dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerjanya. 

Pihak Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan segera memproses laporan tersebut. KomnasHAM berencana akan secepatnya melakukan penyelidikan. 

"Minggu ini kami akan kirim tim ke lokasi kejadian," kata Komisioner KomnasHAM, Mohammad Chairul Anam.sinpo

Komentar: