Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Begini Respons Pimpinan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Januari 2022 | 16:57 WIB
PM Singapura dan Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan pers bersama/setpres
PM Singapura dan Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan pers bersama/setpres

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

Perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1).

Ghufron mengatakan, perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, tetapi juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset.

"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tetapi juga tersebar di berbagai negara lainnya," ucapnya.

Ghufron menambahkan, dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, maka akan memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Oleh karena itu, lanjut Ghufron, perjanjian ekstradisi itu menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang sudah diupayakan sejak 23 tahun lalu, atau 1998 silam.

Perjanjian tersebut diteken di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1), saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam keterangan resmi, Selasa (25/1/2022).

Adapun ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.

Yasonna mengemukakan, hal tersebut dilakukan untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

"Perjanjian ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," katanya.

Yasonna menilai, perjanjian ini juga nantinya akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Indonesia pun sudah memiliki perjanjian serupa dengan mitra sekawasan,

Mulai dari Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Sebagai informasi, perjanjian ini adalah satu dari 15 perjanjian yang akan diteken antara Jokowi dan Lee Hsien Loong. Kerja sama yang akan diteken adalah bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.sinpo

Komentar: