KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Januari 2022 | 17:04 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin/Antara
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin/Antara

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa pengeledahan di rumah tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penggeledahan itu dalam upaya penyidikan kasus dugaan perkara suap terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat.

"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (25/1).

Ali mengatakan, sampai hari ini tim lembaga antirasuah masih berada di lokasi rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit, untuk melakukan pengumpulan bukti.

"Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," ucap Ali.

Ali menambahkan, KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus tersebut.

"KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.

Isi pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, pada Kamis (20/1) KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Pihak sebagai Pemberi yaitu, Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta atau Kontraktor.

Sedangkan sebagai pihak penerima yaitu Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung TRP), Marcos Surya Abdi, (MSA) pihak Swasta /Kontraktor, Shuhanda Citra (SC) pihak Swasta / Kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) pihak Swasta / Kontraktor.sinpo

Komentar: