KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Dkk

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Januari 2022 | 18:20 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Bang Pepen Cs/SinPo
KPK perpanjang masa penahanan Bang Pepen Cs/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) atau Bang Pepen dan delapan orang tersangka lainnya, selama 40 hari kedepan.

Bang Pepen beserta rekannya yang lain, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari sampai 6 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (25/1).

Ali Menjelaskan, Saat ini Rahmat Effendi dan Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), ditahan di Rumah Tahan KPK pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Kemudian, tersangka Ali Amril (AA) selaku Direktur PT ME, Lai Bui Min (LBM) selaku pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS), ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur Jakarta.

Selanjutnya, tersangka Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati Sari dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi Jumhana Lutfi (JL) ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK Jakarta.

"Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilaksanakan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ungkapnya.

Dalam konstruksi Perkara, pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja

modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.

Ganti rugi dimaksud diantaranya :

1. Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar

2. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar

3. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar

4. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar

Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai komitmen, selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS.

Dengan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.

Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.sinpo

Komentar: