Sidang Perdana Kasus Suap, Bupati Puput-Suami Didakwa Terima Uang Rp 350 Juta

Laporan: Samsudin
Selasa, 25 Januari 2022 | 18:53 WIB
Bupati Probolinggo dan suami/net
Bupati Probolinggo dan suami/net

SinPo.id - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum ini, Puput diadili bersama suaminya Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI).

Dalam sidang ini, Tantriana Sari didakwa menerima suap Rp360 juta terkait terkait pengangkatan sejumlah pejabat.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga, merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp 360 juta," bunyi salinan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diduga untuk menggerakkan Puput mengangkat pejabat kepala desa (Pj Kades) di wilayah Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Perbuatan itu turut diketahui Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Kasus ini bermula dari momentum 253 kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang berakhir masa jabatannya pada 9 September 2021. Termasuk, 13 kepala desa di Kecamatan Krejengan dan 12 kepala desa di Kecamatan Paiton.

Lalu, Puput mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Februari 2022. Kondisi ini membuat kekosongan jabatan kepala desa selama enam bulan.
 
Terhadap situasi itu, Puput memerintahkan camat mengusulkan nama-nama calon Pj Kades kepada bupati. Puput juga menyampaikan agar usulan Pj Kades diseleksi dan mendapat persetujuan (ACC) dari Hasan.
 
"Meskipun terdakwa II Hasan Aminuddin tidak memiliki kewenangan dan kapasitas memberi persetujuan," tulis surat dakwaan.
 
Hasan diduga mengintervensi supaya Pj Kades yang telah menyetor uang mendapat persetujuan. Lalu, persetujuan dan penetapan Pj Kades diserahkan ke Dinas Pelayanan Administrasi Perkantoran (PMD).
 
Pj Kades menyetorkan uang sekitar Rp20 juta kepada Hasan sebagai imbalan. Fulus itu terlebih dahulu dikumpulkan melalui Doddy dan Ridwan.
 
Puput dan Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: