Kamis Lusa! MK Putuskan Ketentuan Ambang Batas Capres Gugatan Gatot Nurmantyo

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 22 Februari 2022 | 12:04 WIB
MK bacakan putusan gugatan ambang batas pencapresan, Kamis 24 Februari/net
MK bacakan putusan gugatan ambang batas pencapresan, Kamis 24 Februari/net

SinPo.id - Gugatan uji materi terhadap Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang (UU) Pemilu yang diajukan oleh mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis mendatang (24/2).

Berdasarkan jadwal sidang yang dilihat SinPo.id pada laman web resmi MK, perkara nomor 70/PUU-XIX/2021 itu akan diputus bersamaan dengan enam perkara lainnya.

"Kamis, 24 Februari 2022, 09.30 WIB. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa Refly Harun, Muh Salman Darwis. Acara pengucapan putusan," dikutip dari laman web resmi MK, Selasa (22/2).

Dalam gugatannya, Gatot meminta agar MK menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.

Pasal itu menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Gatot menilai aturan itu akan merugikan pemilih lantaran menghalangi warga mendapat kandidat terbaik bangsa. Dia berpendapat presidential threshold juga menimbulkan jual beli kandidasi.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," ujar Gatot dalam permohonan uji materi itu.

Pada hari yang sama, MK akan memutus perkara yang dimohonkan politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono. Mahkamah juga akan memutus permohonan dari beberapa anggota DPD RI, termasuk Fahira Idris.

Semuanya sama-sama menuntut penghapusan presidential threshold dari sistem pemilihan presiden (pilpres).sinpo

Komentar: