Ketua DPD RI Dorong RUU TPKS Segera Ditetapkan Sebagai Undang-undang

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 17 Maret 2022 | 10:15 WIB
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti/net
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti/net

SinPo.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan kejahatan dan kekerasan seksual bukanlah sekedar tindak pidana biasa, tetapi dalam Hukum Internasional dikategorikan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Sehingga, Dia menegaskan mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar  segera ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu disampaikan oleh LaNyalla ketika membuka secara virtual Webinar RUU PKS dengan tema Urgensi Pengesahan RUU TPKS dalam Menyikapi Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia, Rabu (16/3) di Jakarta.

"Sudah menjadi komitmen DPD RI sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Makanya kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah semakin 
maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak," ujar LaNyalla. 

RUU TPKS sebelumnya bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2016. Namun baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 lalu. 

Padahal, RUU ini sebelumnya telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

"Penetapan RUU TPKS seharusnya sudah ditetapkan sejak tahun 2020. Tetapi DPR RI lebih memilih untuk membahas dan merampungkan RUU Cipta Kerja yang hingga kini sarat dengan perdebatan," katanya.

LaNyalla juga melansir data Komnas Perempuan tentang peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan. Dalam kurun waktu 12 tahun, yakni 2008 sampai 2019 meningkat sebanyak 792 persen.

"Walaupun pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan, namun fenomena kekerasan terhadap perempuan harus tetap menjadi concern kita bersama," jelasnya.

Dia menuturkan tindak kekerasan juga marak terjadi terhadap anak-anak di bawah umur. Juga kekerasan seksual dari dunia pendidikan yang marak dilakukan oleh orang yang seharusnya mendidik.

"Karena itu saya berharap implementasi UU TPKS yang akan disahkan nantinya tidak hanya dapat menggiring para pelaku ke dalam jeratan hukum. Tapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan hukuman yang akan diterima," tuturnya. 

Dia menjelaskan, DPD RI sebagai pihak yang mendukung RUU TPKS agar segera ditetapkan akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap jalannya UU yang merupakan bagian dari fungsi DPD RI. 

"Ke depan, setiap penyerapan aspirasi yang di dalamnya terdapat laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak akan segera kami laporkan untuk segera diproses secara adil," lanjutnya.

"Semoga kita terus semangat untuk tetap memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual. Saya berharap pandangan saya terhadap RUU TPKS tidak jauh berbeda dengan pandangan dari Komite III DPD RI," tandasnya.sinpo

Komentar: