Ada Indikasi Pelanggaran UU, F-PKS Usulkan Penggunaan Hak Angket Terkait Krisis Migor

Laporan: Ari Harahap
Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:00 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini/net
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini/net

SinPo.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk mengusulkan penggunaan hak angket DPR terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di tanah air. PKS juga mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (Pansus) angket.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menilai, permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada rakyat.

Selain mengusulkan Hak Angket, imbuhnya, Fraksi PKS juga membentuk Tim Investigasi Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng guna menyelidiki dan mengurai permasalahan ini dari mulai hulu hingga hilir. 

"Fraksi PKS menemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang berimplikasi politik maupun hukum,” ujar Jazuli di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).

Menurut Jazuli, Fraksi PKS sampai pada kesimpulan pemerintah gagal mengatasi gejolak pasokan dan harga minyak goreng yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan telah menyengsarakan rakyat luas.

“Berbulan-bulan rakyat berteriak dimana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Sayangnya pemerintah seperti angkat ‘bendera putih’. Menteri Perdagangan jelas mengatakan tidak bisa mengontrol harga minyak goreng akibat ulah mafia. Kebijakan pemerintah mencabut HET justru melambungkan harga minyak goreng tanpa kontrol di pasaran. Ini menunjukkan negara telah gagal,” tegasnya.

Dia mengatakan rakyat mengeluh dimana-mana karena minyak goreng langka di pasaran dan harga melambung tinggi hingga 24 ribu lebih dari harga normal 13-14 ribu.

"Belakangan setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut HET, minyak goreng mulai muncul di pasar tapi harga makin melambung tinggi," katanya.

"Hal ini menguatkan dugaan bahwa minyak goreng ditimbun oleh mafia menunggu momentum harga yang tidak dikontrol pemerintah. Janji pemerintah menjamin stok minyak goreng subsidi di pasaran pun tidak terbukti," tambahnya.

Jazuli menjelaskan, Fraksi PKS melihat indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang (UU) dalam kisruh minyak goreng ini dan meminta pertanggung jawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum.

“Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran UU atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Atas dasar hal itu, maka menurut Jazuli, pilihan penggunaan hak angket dirasa adalah pilihan yang paling tepat.

“Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan Anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk Pansus Hak Angket,” tandasnya.sinpo

Komentar: